Tugas di ATV Berakhir

25 May, 2010

Penyerahan IPP dari KPID Bali kepada Direktur Alam TV Bali
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Ijin Prinsip Penyiaran (IPP) untuk PT. Alam Bali Semesta Televisi (ATV) diserahkan oleh Ketua KPID Bali kepada Direktur Utama ATV. Hadir juga pada saat itu seluruh Anggota KPID Bali dan staf, Komisaris ATV dan awak media di Bali.

Acara penyerahan IPP ini berlangsung pada tanggal 24 November 2009 di Warung Bendega Renon. Dengan demikian ATV akan mendapatkan waktu satu tahun untuk persiapan hingga tayang.

Sesuai dengan perjanjian kerja kami dengan pihak owner, maka dengan diperolehnya IPP, maka tugas kami (saya dan Agung Bawantara) telah usai.

Selamat berjuang ATV, semoga idealisme sebagai TV green tetap eksis melalui program dan tayangan-tayangan nya.


Post a Comment